
Tanggal 1 Mei selalu diperingati sebagai Hari Buruh Internasional atau May Day. Di momen ini, masyarakat sipil biasanya turun ke jalan untuk menyuarakan hak-hak buruh. Namun, May Day 2025 justru diwarnai penangkapan sejumlah orang oleh aparat kepolisian, termasuk paramedis dan paralegal yang sedang bertugas memberikan bantuan kesehatan dan hukum. Penangkapan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai perlindungan terhadap aktor-aktor pendukung dalam aksi sosial, serta menunjukkan sinyal mengkhawatirkan terhadap ruang demokrasi di Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa paramedis dan paralegal ditetapkan sebagai tersangka karena tidak meninggalkan lokasi unjuk rasa sesuai perintah petugas. Penetapan ini didasarkan pada Pasal 212, 216, dan 218 KUHP, yang menurut sejumlah pihak, termasuk Amnesty International Indonesia, merupakan pasal “karet” yang rawan disalahgunakan untuk mengkriminalisasi kebebasan berekspresi.
Initiative! kali ini akan mengangkat tema:
“Paramedis dan Paralegal May Day Dijadikan Tersangka? Kok Bisa?”
Diskusi ini akan membahas lebih dalam bagaimana tindakan aparat tersebut mencerminkan kondisi demokrasi kita saat ini, serta potensi kriminalisasi terhadap kerja-kerja kemanusiaan dan hukum oleh masyarakat sipil. Harapannya, publik dapat lebih memahami situasi ini dan turut terlibat dalam menjaga nilai-nilai demokrasi dan HAM.
Pengantar diskusi oleh:
1. Christina Clarissa Intania – Peneliti Bidang Hukum, The Indonesian Institute
2. Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M.(HR), Ph.D. – Dosen Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada
📆 Hari, tanggal: Selasa, 17 Juni 2025
🕑 Waktu: 14.00 – 15.00 WIB
📍 Tempat: Zoom Meeting The Indonesian Institute
Loading…